Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten yang menghuni jeruji besi karena terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar Ketua Mahkamah Konstitusi dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Selasa (6/9/2022).
Yekti Apriyanti Kepala Lapas Kelas II A Tangerang membenarkan mantan Gubernur Banten itu mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat.
“Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat,” kata Yekti Apriyanti melalui pesan whatsapp yang diterima Antara.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan aturan ini,” ujarnya.
Hal ini juga dibernarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, Ratu Atut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 2026 dan bebas murninya pada 8 Juli 2025.
Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.(ant/dfn/ipg)